PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DALAM MENGGUNAKAN PERANGKAT KERAS DAN PERANGKAT LUNAK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Berikut ini posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer.
1.     Bagian kepala dan leher Bagian kepala dan leher
Aturlah agar posisi kepala dan leher anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Dengan posisi ini, anda akan sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak cepat merasa lelah. Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau menunduk  saat  menghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat anda cepat lelah.
2.     Bagian punggungunggung
Duduk dengan punggung yang tegak dan rileks merupakan posisi yang benar saat menggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk, terlalu miring ke kiri atau ke kanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan agar seluruh punggung tersangga dengan baik oleh sandaran kursi.
3.     Bagian pundak Bagian pundak
Aturlah posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agar pundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
4.     Posisi lengan dan siku Posisi lengan dan siku
Posisi lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat.
5.     Bagian kaki Bagian kaki
Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman.

Selain hal-hal di atas, Anda perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan anda tetap terjaga:
  • ·         sesuaikan tinggi kursi dengan tinggi badan Anda
  • ·         usahakan agar jarak antara monitor dan  mata minimal 80 cm.
  • ·         gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
  • ·         gunakan kursi yang memiliki sandaran tangan
  • ·         atur pencahayaan monitor.
     
  • Kondisi ruangan yang baik:
a.  Ventilasi yang cukup Tempatkan monitor maupun CPU sedemikian rupa sehingga ventilasi udara dari dan ke monitor / CPU cukup lancar
b.     Pasang kipas angin               
c.     Ac

Hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampak bekerja didepan komputer
 
- senam mata. Dr Harish S Belvi, dokter spesialis mata di Mumbai, Ketika beristirahat menyarankan suatu cara berlatih kecil dan mudah: Pertama, kedipkan mata beberapa kali. Selagi mata tertutup, putar bola mata baik searah maupun berlawanan jarum jam secara bergantian dan tarik napas dalam-dalam. Secara perlahan, buka mata sambil melepaskan napas. Lakukan latihan ini selama beberapa menit dan ulangi paling tidak tiga kali sebelum Anda kembali bekerja.
- Melihat jauh
Melihat kejauhan dan kemudian kembali pada pekerjaan membantu mata untuk fokus lebih baik. Cobalah melakukan hal ini selama lima hingga sepuluh menit setiap jam.
- Palming
Duduk lurus di kursi Anda dan gosokkan kedua belah telapak tangan Anda hingga terasa hangat. Kemudian tempelkan telapak tangan pada mata dan rileks selama 60 detik. Hangatnya telapak tangan Anda membantu menenangkan dan membuat rileks mata yang lelah. Ulangi latihan ini dua atau tiga kali jika mata terasa lelah, atau sesering yang Anda mau.
- Cipratan air di muka
Ketika istirahat cipratkan air ke muka, sementara menutup mata Anda. Hal ini menimbulkan efek relaksasi dan membantu Anda segar kembali.
- Berjalan-jalan
 Ini akan memberikan istirahat cukup bagi mata Anda dan juga mendapatkan udara segar.
- Minum air putih
Minum banyak air putih, membantu menghilangkan kelelahan. Ketika dehidrasi, terutama di ruangan ber-AC, tubuh mulai menyimpan air sebagai bentuk pertahanan diri. Hal ini menambah kelebaman di sekitar mata.


Gangguan kesehatan pemakaian komputer:

1. gangguan pada bagian mata dan kepala
2. gangguan pada lengan dan tangan
3. gangguan pada leher dan pundak
SUMBER PENYAKIT PADA PERLENGKAPAN KOMPUTER
Ø  Keyboard
Ø   Mouse
Ø   Layar Monitor
Ø   Meja dan Kursi Komputer
Ø   Printer
BAGAIMANA MENCEGAHNYA ?
Posisi duduk dan jarang pandang dengan monitor yang benar
          Jarak pandang yang baik antara mata dan monitor adalah 46-47 cm.
          Upayakan posisi monitor 2-3 inches (5-8 cm) di atas pandangan.
          Atur pencahayaan monitor (hindari sinar yang menyilaukan).
          Posisi duduk dan jarang pandang dengan monitor yang benar
          Gunaka screen filter pada monitor untuk mengurangi radiasi.
          Letakkan monitor dan keyboard lurus dengan pandangan.
          Penempatan mouse dan keyboard harus sesuai dengan jangkauan tangan.
          Upayakan lengan dan siku dalam keadaan rileks dan berada di samping badan.
  – jarak monitor berkisar 50-60 cm
- ubah resolusi monitor dari 1024 x 768
- pakai footrest
- pemegang dokumen

HAK CIPTA

Pengertian Hak cipta adalah Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan

1.     Cara menghargai karya orang lain:
a.     Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi
b.     Tidak melakukan duplikasi, membajak, ataupun menyalin tanpa seizin pemilik
c.     Tidak menggunakan untuk tindakan criminal
d.     Tidak memodifikasi, mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizin pemilik
2.     Yang termasuk dalam HAKI
a.     Hak cipta (Copyright)
b.     Merek dagang (trademarks)
c.     Paten (patent)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
d.     Desain produk industry (Industrial Designs)
e.     Indikasi Geografi
f.      Desain tata letak sirkuit terpadu
g.     Perlindungan informasi yang dirahasiakan
3.     Pengertian:
a.     Freeware: software yang dapat di download melalui internet secara gratis dan dapat digunakan secara terus menerus
b.     Shareware: software yang dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu apabila ingin terus menggunakan harus memesan melalui web atau langsung dibeli
c.     Firmware: software untuk tujuan komersial
4.     Sangsi bagi pelanggaran hakcipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

1.     pada tahun 1982 Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan sendiri di bidang hak cipta yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982. Undang-undang ini tidak dapat bertahan lama, Undang-undang No.6 Tahun 1982 diperbaharui dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1997 dan perbaharuan terakhir yang berlaku sampai saat ini adalah Undang-undang No.19 Tahun 2002.Pengaturan Hak Cipta di Indonesia tidak hanya dimuat dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta saja. Pada tahun 2008 Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2008 dituliskan :
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.Pengaturan tentang program komputer juga tertuang dalam International Bureau of WIPO, Protection of Computer Software, WIPO/IP/ND/87/3.
2.      Indonesia pernah keluar dari Konvensi Bern dengan maksud agar Indonesia dapat dengan leluasa menerjemahkan dan meniru karya-karya ilmu pengetahuan dari luar negri. Itu sebabnya Indonesia pernah dimasukkan kedalam kategori Priority Watch List (daftar negara yang menjadi prioritas untuk diawasi) untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR-United States Trade Representative) dan baru tahun 2006 berubah status menjadi negara Watch List (daftar negara yang diawasi).
3.      Pasal 1 ayat 8
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut. 
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.



Di AS masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan sebelum tahun 1923 telah kadaluarsa.
-          50 tahun masa hak cipta untuk diindonesia
-          Sepanjang hidup pencipta ditambah 50 tahun
Penegakan hukum dalam hak cipta dilakukan dalam ranah hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidanan. Hukum pidana atas pelanggaran hak cipta secara umum dihukum penjara paling sedikit satu bulan dan paling lama 7 tahun . bisa disertai denda paling sedikit 1 juta dan paling banyak 5 miliar rupiah.
Di Indonesia hak cipta timbul dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran.
Hak cipta ada dibawah Dirjen HKI yang berada dibawah kementrian hukum dan HAM
Pengertian HAKI
   Merupakan hak bagi seseorang atau kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya,atau memberi izin kepada pihak lain untuk mengumumkan ,memperbanyak,atau menggunakan karya ciptanya yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.  Undang-undang yang melindungi Hak Cipta adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang Hak Cipta
Pasal 1 (ayat 1 dan 2)
1) Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan,atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jadi, Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Khusus mengenai teknologi  Informatika dan komputer,dicantumkan dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada Pasal 1 Ayat 8 yang menyatakan bahwa :
 Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode,skema,ataupun bentuk lain,yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut
*      Jadi, dalam dunia komputer, yang mendapat perlindungan secara hukum adalah perangkat lunak atau software dan semua unsur yang ada didalamnya.
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa:
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat  1    (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan ,atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3)  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pengopian,penggandaan ,dan pembajakan software merupakan kegiatan  ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Untuk melindungi supaya hasil karya kita tidak dicopy secara ilegal, diperlukan langkah antisipatif dengan memasarkan apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapat produk yang asli.
Hasil karya kita juga harus dipatenkan supaya mendapatkan perlindungan hukum.
Proteksi secara teknis juga harus kita lakukan supaya tidak mudah diambil orang lain.
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual
Adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia
HAKI dibagi menjadi dua bagian yaitu:
  1. Hak Cipta (copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
Hak Cipta (copy rights)
Adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
Adalah hak kekayaan industri yang mencakup paten, desain industri, merk, penanggulangan praktik persaingan curang, desian tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, serta varietas tanaman.
DEFINISI TERKAIT HAK CIPTA
  1. Hak Cipta
Adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku
2. Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama sama yang atas ispirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajenasi, kecekatan, keterampilan, keahlian, yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  1. Ciptaan adalah Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau satra.
  1. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,atau pihak yang lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut.
  1. Pengumuman
Adalah pembacaan , penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyabaransuatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet,atau melakukan dengan caraapapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca didengar atau dilihat orang lain. 
6. Perbanyakan
 adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangatsubstansialdengan menggunakan bahan bahanyang sama maupun tidak sama. termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer(sementara)
7.Program komputer     
 adalah sekumpuan intruksi yang diwujudkan dalambentuk bahasa , kode, skema, ataupun bentuk lain,yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dlam merancang intruksi-intruksi tersebut”.
Faktor- Faktor terjadinya Pembajakan hak cipta dan hak paten:
  1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovasi.
  2. Kurangnya anggaran pemerintah terhadap bidang teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuwan yang memadai.
  3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurasan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak patenya.
Jenis pelanggaran Hak Cipta
  1. Membeli software program hasil bajakan
  2. Melakukan instalasi software komputer kedalam hard disk ( hard disk loading) dengan program hasil bajakan
  3. Penggunaan satu lisesnsi software pada beberapa komputer atau penggunaan software komputer client-server lebih dari jumlah yang semestinya.
  4. Melakukan modifikasi program software tampa izin
  5. Melakukan penggandaan tampa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomis
  6. Pembajakan yaitu Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal
    7.  Hacking/cracking
    adalah Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking.
8. Browsing
 adalah situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita contohnyaMembuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.  
LISENSI
adalah pemberian hak kepada pihak lain untuk, menggunakan, mengedarkan, atau menjual kepada pihak lain.  Macam macam lisensi :
  1. Lisensi Komersial  adalah lisensi digunakan untuk tujuan bisnis. Seperti: Microsoft, Lotus, Oracle,
  1. Lisensi non komersial                                                                                                      lisensi ini yang dapat diperoleh secara gratis untuk dunia pendidikan, sosial, publik. Seperti program LINUX,
  1. Lisensi trial softwarelisensi ini memberikan kebebasan kepada pemilik untuk menggandakan, biasanya software ini berlaku untuk jangka waktu terbatas,

  1. Lisensi Shareware                                                                                                     Lisensi ini memberikan hak pada pengguna untuk menggandakan tanpa harus meminta izin pada perusahaan. Seperti: ACDsee, Paint Shop, dan Winzip, 
  2. Lisensi Freeware dan lisesnsi royaltiLisensi ini diberikan hak pada program yang menempel pada program induk dan bersifat untuk mendukung opersi program
    3.  Lisensi Open Source
    Lisensi ini digunakan secara bebas, digandakan , diubah, sesuai dengan pengguna tanpa meminta izin kepada penciptanya.Seperti : FreeBSD, LINUX,Sendmail 


Sumber: 
Rudi Hidayat, dkk 2004. Teknologi Informasi dan Komunikasi Jilid 1 Kelas X.                                                                                                   Jakarta:   Penerbit Erlangga
Intan ceriyam m., S. Kom Haki PSB-SMA HAKI
Jetie A. Salindeho, S.Pd K3 Menggunakan TIK PSB-SMA 
Qirodlotul Imat Kesehatan dan keselamatan kerja dalam TIK PSB-SMA




 

date Jumat, 30 November 2012

1 komentar to “Modul SK 3 K3 dan Hak Cipta”

  1. Unknown
    26 Februari 2013 pukul 18.30

    kita juga punya nih jurnal mengenai Hak Paten silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1100/1/50406795.pdf

Leave a Reply: